Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

Pengadilan Agama Tenggarong

Di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Pengadilan Agama Tenggarong

Motto Kami

Dengan motto TOP ini diharapkan dapat menjadikan standar pelayanan bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama TenggarongKelas 1-B baik Pejabat, Hakim dan Staf dalam melakukan pelayanan kepada para pencari keadilan.
Motto Kami

PTSP

Selamat Datang di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Tenggarong Kelas I-B Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan Guna Mewujudkan Pelayanan Yang Cepat, Mudah, Transparan, Terukur, dan Terjangkau
PTSP

Video Layanan Prioritas Penyandang Disabilitas

Layanan dan Prosedur Berperkara di Peradilan Agama Ramah Penyandang Disabilitas
Video Layanan Prioritas Penyandang Disabilitas

TOLAK GRATIFIKASI

Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)
TOLAK GRATIFIKASI

PENGHARGAAN WBK

Pengadilan Agama Tenggarong menerima penghargaan sertifikat WBK (Wilayah Bebas dari korupsi) dari Menpan RB
PENGHARGAAN WBK

APLIKASI SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
APLIKASI SIPP

SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SISTEM INFORMASI PENGAWASAN

E-Court Mahkamah Agung RI

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-Court Mahkamah Agung RI

Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Penyelesaian Gugatan Ekonomi Syariah

PROSEDUR BERPERKARA

MENU PROSEDUR BERPERKARA MENU PROSEDUR LAYANAN INFORMASI
PTSP ONLINE GUGATAN MANDIRI BIOTA - DRIVE THRU
SIPESUT SIP-PASTI VALIDASI AKTA CERAI

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

ZI-1 ZI-2 ZI-3 ZI-4 ZI-5 ZI-6
JADWAL SIDANG

ajadwalsidangPengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak berperkara.

INFO PERKARA

aSIPPMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

E-COURT

aE COURTLayanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

PENGADUAN

aSIWASSIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

BIAYA PERKARA

abiayaperkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

VALIDASI AC

ACValidasi Akta Cerai untuk memastikan keaslian Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Tenggarong

 

so 2018

Galery Inovasi

so 2018

x

Gugatan Sederhana:

Mengenal Materi Perubahan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 dalam 500 Kata

Oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1

Ridwan Mansyur dan D.Y. Witanto (2017: 3) mendefinisikan gugatan sederhan sebagai suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang bersifat memutus dengan proses pemeriksaan yang lebih cepat dan sederhana dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang nilai kontrak dan kerugian materilnya telah ditentukan.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, ditegaskan bahwa waktu penyelesaian gugatan sederhana adalah 25 hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama sebagai wujud implementasi ‘asas cepat’.

Demikian pula ‘asas sederhana’ dapat dilihat pada nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana baik itu perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah sebesar Rp 200.000.000,00.

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah ‘keberatan’ yang diajukan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak ada lagi upaya hukum lainnya, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Ahmad Fikri Assegaf, 2019).

Gugatan sederhana pada tahun 2015 yang diterima pengadilan hanya berjumlah 13 perkara dan  tahun  2016  berjumlah  762  perkara.  Namun  pada  tahun  2017  jumlahnya  meningkat drastis, yaitu sebanyak 3,351 dan terus mengalami pertumbuhan eksponensial di mana pada tahun 2018 mencapai 6,464 perkara.

Syamsul Ma’arif (2019) menilai kondisi ini sebagai indikator yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan biaya ringan di kalangan usaha kecil menengah.

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Berikut beberapa meteri perubahan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 (Perma 4 Nomor 2019), yaitu:

Pertama, kenaikan batas nilai gugatan materil. Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menaikkan nilai gugatan materil dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi Rp 500.000.000,00.

Kedua, penghapusan batas domisili. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah  hukum  penggugat  dengan  menunjuk  kuasa,  kuasa  insidentil  atau  wakil  yang beralamat yang sama dengan wilayah hukum tergugat.

Download artikel ini

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2

Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
  • Prosedur Prodeo
  • Format Gugatan dan Permohonan
  • Zona Integritas
  • Reformasi Birokrasi

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu (Prodeo)

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Contoh Format Gugatan dan Permohonan

pdf iconBagi pihak berperkara bisa mencontoh format gugatan dan permohonan yang tersedia diwebsite ini

Selengkapnya

NO.
ZONA INTEGRITAS
AKSI
1.
PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
 
-  Undangan
 
-  Foto Dokumentasi
 
-  Berita Koran
 
-  Berita Website
 
-  Video Pencanangan Zona Integritas
 
-  Piagam
2.
AREA ZONA INTEGRITAS
 
-  AREA I
 
-  AREA II
 
-  AREA III
 
-  AREA IV
 
-  AREA V
 
-  AREA VI
3.
LKE
4.
VIDEO ZONA INTEGRITAS (Pencanangan ZI (19 Juli 2019)
5.
VIDEO ZONA INTEGRITAS (ZI Tahun 2020)

logo patgr

REFORMASI BIROKRASI
PENGADILAN AGAMA TENGGARONG KELAS I-B
 
 

NO.

LAPORAN

AKSI

1.

REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022

BUKA

2.

REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2021

BUKA

3.

REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020

BUKA

4.

REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019

BUKA

5.

REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2018

BUKA

 
 

NO.

PEDOMAN

AKSI

1.

PEDOMAN REFORMASI BIROKRASI

BUKA

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

pa-tenggarong@pta-samarinda.net
patenggarong.delegasi@gmail.com

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024