.
SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
PENGADILAN AGAMA TENGGARONG
.
NO. |
SYARAT-SYARAT MEMPEROLEH JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) |
1. |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau |
2. |
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau |
3. |
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama. |
.
NO. |
MEKANISME PEMBERIAN JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM) |
1. |
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan. |
2. |
Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
|
3. |
Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan. |