Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

Written by Super User on . Hits: 5149

BIAYA PROSES BERPERKARA

.

Cerai Gugat
 
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000.00
Biaya Proses Rp. 100.000.00
Biaya Pemanggilan Penggugat X 3 Rp. (Sesuai Radius)
Biaya Pemanggilan Tergugat X 4 Rp. (Sesuai Radius)
PNBP Pemanggilan Penggugat X 3 Rp. 10.000.00 (per relaas)
PNBP Pemanggilan Tergugat X 4 Rp. 10.000.00 (per relaas)
Redaksi Rp. 10.000.00
Meterai Rp. 10.000.00

 

Cerai Talak
 
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000.00
Biaya Proses Rp. 100.000.00
Biaya Pemanggilan Penggugat X 4 Rp. (Sesuai Radius)
Biaya Pemanggilan Tergugat X 5 Rp. (Sesuai Radius)
PNBP Pemanggilan Penggugat X 4 Rp. 10.000.00 (per relaas)
PNBP Pemanggilan Tergugat X 5 Rp. 10.000.00 (per relaas)
Redaksi Rp. 10.000.00
Meterai Rp. 10.000.00

 

Permohonan
 
Biaya Pendaftaran Rp. 30.000.00
Biaya Proses Rp. 100.000.00
Biaya Pemanggilan Pemohon (Sesuai Jumlah Pemohon) Rp. (Sesuai Radius)
PNBP Pemanggilan Pemohon (Sesuai Jumlah Pemohon) Rp. 10.000.00 (per relaas)
Redaksi Rp. 10.000.00
Meterai Rp. 10.000.00

 

Banding
 
Biaya Pendaftaran Rp. 50.000.00
Biaya Proses Rp. 150.000.00
PNBP X 8 Rp. 80.000.00
Pengiriman Biaya Banding Rp. (Sesuai Tarif Bank)
Pemberitahuan Akta Banding Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Memori Banding Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Kontra Memori Banding Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Inzage Pembanding Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Inzage Terbanding Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Putusan Sela X 2 Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Putusan Banding X 2 Rp. (Sesuai Radius)
Penggandaan Berkas Rp. (Sesuai dengan Keperluan)
Pengiriman Berkas Banding Rp. (Sesuai Tarif)

 

Kasasi
 
Biaya Pendaftaran Rp. 50.000.00
Biaya Proses Rp. 500.000.00
PNBP X 6 Rp. 60.000.00
Pengiriman Biaya Kasasi Rp. (Sesuai Tarif Pos/Bank)
Pemberitahuan Akta Kasasi Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Memori Kasasi Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Rp. (Sesuai Radius)
Pengiriman Berkas Kasasi Rp. (Sesuai Tarif)
Penggandaan Berkas Rp. (Sesuai dengan Keperluan)
Pemberitahuan Putusan Kasasi Kepada Para Pihak Rp. (Sesuai Radius)

 

Peninjauan Kembali
 
Biaya Pendaftaran Rp. 50.000.00
Biaya Proses Rp. 2.500.000.00
PNBP X 6 Rp. 60.000.00
Pengiriman Biaya PK Rp. (Sesuai Tarif Pos/Bank)
Pemberitahuan PK kepada Termohon Rp. (Sesuai Radius)
Pemberitahuan Jawaban PK Rp. (Sesuai Radius)
Penggandaan Berkas Rp. (Sesuai dengan Keperluan)
Pengiriman Berkas PK Rp. (Sesuai Tarif)
Pemberitahuan Putusan PK Kepada Para Pihak Rp. (Sesuai Radius)

 

PENGEMBALIAN SISA PANJAR (PSP)

Pertama:
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas  untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
 
Kedua:
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
 
Ketiga:
Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
 
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani.
Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar:
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon/Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
 
Keempat:
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menandatanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.
 
Kelima:
Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
 
Catatan:
Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024