Assalamu'alaikum wr. wb.
Menyusuli surat Ketua Pengadlan Tinggi Agama Samarinda Nomor 1201/KPTA.W17-A/TI1.3.3/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 perihal SK Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI.3.3/VII/2025 dan menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1559/DJA/TI1.4.1/VII/2025 tanggal 07 Juli 2025 perihal sebagaimana tersebut, disampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Untuk detail lebih lanjut, terdapat pada surat yang kami terbitkan dengan Nomor 1235/KPTA.W17-A/TI1.4.1/VII/2025.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Implementasi Keputusan Dirjen Badilag No. 932/DJA/SK.TI.3.3/VII/2025