PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Samboja
![]() |
![]() |
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (18/06/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang keliling di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sidang keliling kali ini dipusatkan di Balai Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja ini diikuti oleh 6 orang hakim, 2 orang panitera pengganti, 3 orang pegawai teknis, serta 1 orang dari Tim Pengendali Gratifikasi Pada Pengadilan Agama Tenggarong. Tim sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag.
Keberangkatan kedua belas orang pegawai PA Tenggarong tersebut atas dasar surat tugas dari Ketua PA Tenggarong Nomor: W17-A3/1259/KP.01.1/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021 yang menunjuk kedua belas tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling di Kecamatan Samboja.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Samboja sekitar 110 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh
Setibanya di Balai Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja tepat pukul 09.00 WITA, rombongan PA Tenggarong disambut antusias oleh Kepala Balai Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja beserta jajarannya. Para pihak yang berkelompok-kelompok terlihat memenuhi sekitar halaman Balai Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Tenggarong.
Walau pun sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Tenggarong untuk bersidang, mereka patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 10 perkara perkara permohonan.
Rusdiana, S.Ag. mengatakan sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ucap Rusdiana, S.Ag. pasca pelaksanaan sidang keliling, Jumat (18/06/2021)
Setelah selesai melalakukan pemeriksaan terhadap para pihak dalam sidang keliling tersebut, hasil persidangan berupa penetapan langsung diberikan pada hari itu juga oleh Ketua PA Tenggarong secara simbolis kepada Kepala Balai Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja yang langsung diteruskan kepada para pihak berperkara.
Semoga sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Samboja ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan (RI/Tgr)