Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini Pengadilan Agama Tenggarong Mengadakan
Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Jum’at, 24 Juni 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya promotif / preventif pencegahan pernikahan dini. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) langsung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong YM Ibu Rusdiana, S.Ag. M.H. dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara dr. Martina Yulianti, Sp.Pd.,FINASIM.,M.Kes (MARS) bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tenggarong.
Pentingnya diadakan kerjasama ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi perkara pernikahan dini dan untuk mengedukasi masyarakat bahwa pernikahan dini perlu banyak pertimbangan dan memiliki banyak resiko seperti kondisi kesehatan calon ibu maupun bayi yang belum siap, resiko kesehatan mental pasangan dan lain lain.
Adanya kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara ini akan menunjang upaya pencegahan pernikahan dini, yaitu memberikan pertimbangan atau konsultasi kepada masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah agar timbul kesadaran pentingnya mengikuti aturan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan . Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019. Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. (s_stn)