Bahas DIM Kesekretariatan, menuju RAKORDA Tahun 2025
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Tenggarong, 20 Februari 2025, Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tenggarong Sekretaris Pengadilan Agama Tenggarong Ibu Hj. Tuti Saidah, S.HI. Kasubag Perencanaan, Informasi Teknologi dan Pelaporan Bapak Agus Johan Rahmatullah, S.HI. mengikuti kegiatan Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bidang kesekretariatan secara daring yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dalam rangka persiapan Rapat Koordinasi Daerah Tahun 2025 yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 sd 26 Februari 2025.
Sekretaris Pengadilan Agama Tenggarong merumuskan 3 point masalah pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bidang kesekretariatan. Diantaranya yaitu :
1.Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 261/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang Pedoman Standarisasi Tata Ruang, Sarana Dan Prasarana, Prototipe Gedung Kantor Pengadilan Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, kantor Pengadilan Agama Tenggarong belum prototipe sehingga untuk menyesuaikan berdasarkan aturan tersebut memerlukan anggaran biaya pemeliharaan gedung yang lebih besar, sedangkan pagar kantor saat ini juga sudah rusak parah dan perlu diperbaiki segera.
2.Berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Daerah tahun 2025 yang mengurangi belanja perjalanan dinas. DIPA Teknis Pengadilan Agama Tenggarong untuk kegiatan Pembebasan Biaya Perkara dan kegiatan sidang di luar gedung pengadilan menggunakan akun perjalanan dinas yang telah diblokir sehingga pelayanan kepada masayarakat pencari keadilan tidak dapa maksimal diberikan
3.Berdasarkan Formasi Pegawai Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IB (Buku I MARI) dan Permenpan RB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Jumlah SDM pad Pengadilan Agama Tenggarong tidak sesuai dengan beban kerja yang ada.
Ibu Hj. Tuti Saidah, S.HI. memasukkan 3 masalah tersebut agar dapat dibahas saat kegiatan Rapat Kerja Daerah di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2025 sehingga dapat mendapat prioritas solusi nantinya.
Ibu Tuti Saidah berharap semoga hal ini bukan hanya mendaftar masalah apa saja yang terjadi pada kantor Pengadilan Agama Tenggarong tetapi juga benar benar dibahas dan mendapatkan solusi terbaik sehingga 3 point masalah tersebut segera dapat teratasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Pengadilan Agama Tenggarong dalam melayani masayarakat tetap dapat maksimal di Tahun 2025 ini. (DAF)