Sengketa Harta Bersama di PA Tanggrong Berakhir dengan Akta Perdamaian
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Rabu (17/09/2020) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong berhasil mendamaikan sengketa harta bersama. Perkara yang dalam proses mediasi dikomandoi oleh Nor Hasanuddin, Lc., M.A (Hakim pada PA Tenggarong). Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang.
Dalam perkara dengan register Nomor 964/Pdt.G/2020/PA.Tgr tersebut, penggugat yang merupakan mantan istri menggugat tergugat yang merupakan mantan suaminya atas harta bersama yang diperoleh selama mereka berdua terikat dalam perkawinan. Objek yang disengketakan adalah dua bidang tanah berikut dua bangunan rumah di atasnya dan sebuah kenderaan roda empat.
Setelah menempuh proses mediasi yang bertempat di Ruang Mediasi pada PA Tenggarong, mediator bersama para pihak berhasil menyelesaikan sengketa gugatan harta bersama yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
Perdamaian tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat, Tergugat dan Mediator. Dalam kesepakatan perdamaian tersebut para pihak memohon agar kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani tersebut dikuatkan dengan Akta Perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setelah masing-masing pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian, mediator mengajak para pihak untuk bersalaman sebagai tanda perkara telah selesai dengan jalan damai.
Keberhasilan mediasi tersebut, menurut Mediator, semata-mata atas izin Allah yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.
Menyelesaikan sengketa harta bersama melalui mediasi yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian merupakan salah satu prestasi yang patut diapresiasi. Hal ini mengingat para pihak tidak perlu datang berulang kali ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketanya, apatah lagi suasana pandemi Covid-19 yang mewabah hampir di seluruh dunia.
Dengan mengakhiri sengketa melalui proses mediasi, para pihak dapat menghindarkan diri dari aktivitas yang terlalu sering keluar rumah. Interaksi yang intens dengan orang lain juga dapat dijauhi.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini terus menjadi motivasi bagi para mediator di lingkungan PA Tenggarong membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (NH/Tgr)