PA Tenggarong Gelar Sidang Keliling di Kecamatan Muara Badak
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (19/02/2021) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang keliling perdana tahun 2021 di Kecamatan Muara Badak. Sidang keliling yang pelaksanaannya dipusatkan di Kantor Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak ini diikuti oleh 4 orang hakim, 2 orang panitera pengganti dengan didampingi oleh satu orang pegawai teknis yakni Ari Sanjaya. Tim sidang keliling kali ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag.
Keberangkatan tujuh orang pegawai PA Tenggarong tersebut adalah berdasarkan surat tugas dari Ketua PA Tenggarong yang menunjuk ketujuh tersebut di atas untuk melaksanakan tugas sidang keliling PA Tenggarong di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Jarak tempuh perjalanan antara Tenggarong dengan Muara Badak sekitar 70 km tidak menyurutkan semangat para pegawai PA Tenggarong yang mendapat tugas untuk melaksanakan sidang keliling kali ini. Mengingat tanggung jawab dan amanah yang diemban, perjalanan yang memakan waktu selama kurang lebih 2 jam tersebut terasa ringan ditempuh.
Setibanya di Kecamatan Muara Badak tepat pukul 09.00 WITA, rombongan PA Tenggarong disambut antusias oleh kantor desa di Kecamatan Muara Badak beserta jajarannya. Para pihak yang telah menunggu kedatangan rombongan PA Tenggarong terlihat menunggu di sekitar halaman kantor Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak. Mereka dengan sabar menunggu kedatangan Tim Sidang Keliling PA Tenggarong.
Walau pun sejak pagi hari telah penuhi oleh masyarakat yang menunggu Tim Sidang Keliling PA Tenggarong untuk bersidang, mereka patuh dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jumlah mereka yang bakal disidangkan kali ini sekitar 6 perkara perkara permohonan.
Rusdiana, S.Ag. mengatakan sidang keliling merupakan salah satu program unggulan PA Tenggarong dalam rangka memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh keadilan dan pelayanan hukum. Landasan hukum pelaksanaan sidang keliling ini berdasarkan Peraturan Mahkamah RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
“Memberikan pelayanan hukum yang sebaik-baiknya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan komitmen PA Tenggarong. Salah satu implementasinya adalah pengadilan agama secara berkala melaksanakan sidang keliling dengan cara turun langsung bersidang di tengah-tengah masyarakat”, ujar Rusdiana, S.Ag. pasca pelaksanaan sidang keliling, Jumat (19/02/2021).
“Semoga sidang keliling PA Tenggarong di Kecamatan Muara Badak ini menjadi awal yang baik bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan hukum yang hakiki sejalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan”, tambahnya lagi. (NH/Tgr)