Bangun Opini Positif, Hakim PA Tenggarong Ikuti Pelatihan Online Argumentasi Gagasan Pengadilan di Media Massa
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Senin (15/03/2021) Hakim Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. mengikuti pelatihan dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Menpim Mahkamah Agung RI bekerjasama dengan Tempo Institute Tahun Anggaran 2021. Kegiatan yang diselenggarakan dari tempat kerja ini diikuti oleh 259 orang hakim. Semuanya terdiri dari hakim 4 badan lingkungan badan peradilan: peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara.
Pelatihan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Nomor : 328/BLD/S/3/2021 perihal Pemanggilan Peserta Pelatihan Online Argumentasi Gagasan Pengadilan di Media Massa Tahun 2021 tanggal 10 Maret 2021.
Pelatihan daring ini berlangsung selama 4 hari mulai 15-18 Maret 2021. Hari pertama pelatihan ini dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 12:00 WIB. Pemateri dalam acara pelatihan daring ini merupakan para wartawan senior Majalah Tempo, antara lain adalah Jajang Jamaluddin, Suka Loppies dan Iwan Kurniawan.
Lestantya R Baskoro menyampaikan materi tentang “Menulis Opini: Membangun Argumentasi. Menurutnya, setiap penulisan opini harus memiliki argumentasi dan argumentasi yang baik harus memiliki tiga unsur argumentasi, yaitu: data (evidance), kunkluasi (claim) dan pernyataan (reasonning).
Sukma Loppies pula pula menyampaikan materi tentang “Kriteria Penulisan Opini di Media Massa”. Menurutnya, hal penting dalam menulis opini adalah memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas, gagasan yang bernas, memiliki argumentasi yang kuat, menguasai teknik penulisan dan menggunakan bahasa yang sederaha agar dimudah dipahami oleh masyarakat luasa.
Sedangkan Iwan Kurniawan menyampaikan materi tentang “Teknik Menulis Opini”. Dalam menyusun opini, penulis harus menyiapkan kerangka penulisan mulai dari judul, teras, pokok-pokok pikiran, kesimpulan dan penutup. Beliau juga mengingatkan setiap penulis perlunya menghinndari kesalahan-kesalahan yang umum terjadi dalam setiap penulisan, termasuk ketika menulis opini. Antara lain adalah menggunakan bahasa Indonesia yang buruk, latar pengetahuan yang kurang menguasai, gagal paham konsep, hanya meringkas berita, terlalu banyak menggunakan istilah teknis dan plagiarisme.
Pada hari kedua dan ketiga, tanggal 16 s.d. 17 Maret 2021 adalah mengerjakan tugas menyusun opini yang argumentatif di pengadilan dan koreksi oleh mentor masing-masing peserta. Sedangkan hari keempat, tanggal 18 Maret 2021 evaluasi terhadap tugas yang dikerjakan oleh para peserta.
Objektif pelatihan daring ini adalah peserta diharapkan mampu menyusun opini yang argumentatif pengadilan di media massa.
Nor Hasanuddin selaku salah seorang peserta dalam pelatihan dengan tajuk: “Argumentasi Gagasan Pengadilan di Media Massa” sangat berterima kasih kepada Pusdiklat Menpim RI karena diikutkan dalam pelatihan online tersebut. Semoga apa yang diperoleh dalam seminar tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan berorganisasi dalam rangka meraih kesuksesan demi kemajuan lembaga peradilan Indonesia. (NH/Tgr)