PA. Tenggarong Hadiri Kegiatan Pembentukan Satgas Pemanfaatan Teknologi Informasi Wilayah PTA Samarinda
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Kamis (25/03/2021), Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Hj. Nurul Hikmah, S.Ag.,MH bersama Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (Kasubag PTIP) PA Tenggarong Agusriansyah, S.Kom menghadiri pertemuan perdana Satuan Tugas secara virtual di Ruang Media Center PA Tenggarong dalam rangka Pembentukan Satuan Tugas Pemanfaatan Teknologi Informasi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, maka diterbitkannya Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Samarinda Nomor: W17-A/538/HM.02.3/III/2021 tentang Penetapan Satuan Tugas Pemanfaatan Teknologi Informasi Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Tahun 2021.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 12 Satuan Kerja di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTA Samarinda tersebut diatas melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Ketua Satgas Jainuddin, SH.,MH menyatakan bahwa dalam rangka pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan secara terintegrasi perlunya di bentuk Satgas TI di wilayah PTA Samarinda.
“di Era Revolusi Industri 4.0 saat ini, satker di Wilayah PTA Samarinda harus lebih melakukan pemanfaatn teknolgi informasi, terutama saat mewabahnya pendemi Covid-19 saat ini” ujar Jainuddin.
Kegiatan ini pun diisi dengan diskusi antara Tim Satgas TI dalam pengelolaan TI di wilayah PTA Samarinda. Terutama melihat dalam Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) dan Zona Integritas (TI) diperlukannya pengembangan TI dan Bimtek. Tidak dapat dipungkiri, dalam APM maupun ZI tidak akan lepas dari yang namanya Teknologi Informasi terutama dalam membuat inovasi.
Di akhir acara, Ketua Tim Satgas juga berharap dengan dibentuknya Tim Satgas ini dapat membantu setiap satker di wilayah PTA Samarinda untuk meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (RI/Tgr)