Pengadilan Agama Tenggarong Mengikuti Kegiatan
Training Of Trainer (TOT) Bimbingan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Senin (29/03/2021), Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Rusdiana, S.Ag beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) PA Tenggarong mengikuti dan menyaksikan Pembukaan dan Pembinaan Kegiatan Pengadilan Agama Tenggarong Mengikuti Kegiatan Training Of Trainer (TOT) Bimbingan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara langsung (live streaming) melalui chanel Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url : https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Priemer Harapan Indah Bekasi pada tanggal 29 Maret – 01 April 2021 dengan tema “Melalui Training Of Trainer Bimbingan Teknis Kompetensi Hukum Acara Peradilan Agama Tahun 2021, Kita Wujudkan Peradilan Agama Yang Adil dan Modern Menuju Birokrasi Berkelas Dunia”. Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag Nomor: 1067/DjA.2/HM.00/3/2021, tanggal 26 Maret 2021 dengan 7 narasumber yaitu YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M., Drs. H.M. Taufiq HZ.,S.H.,M.H.I, Prof. Dr. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum., Dr. H. Purwosusilo, S.H.,M.H., Drs. H. Mardiana Muzhaffar, S.H.,M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Ir. Ivonne Pongoh, M.Si.
Pembinaan teknis yustisial harus dilakukan secara terus menerus dengan membuat berbagai terobosan dan pembaharuan manajemen bimtek, agar pelaksanaanya lebih efektif, mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, salah satunya terwujudnya SDM aparatur peradilan yang berkualitas.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H.,M.H.,M.M., dan dihadiri oleh 34 peserta secara offline dan seluruh satker Peradilan Agama secara online. Dalam sambutannya menyatakan bahwa “ketika terjadi permasalahan-permasalahan di tingkat pertama atau di tingkat banding, cukup diselesaikan di tingkat banding”, apabila tidak dapat diselesaikan barulah bersurat ke Mahkamah Agung untuk diselesaikan masalah tersebut yang akan dibahas dalam rapat pleno kamar.
“Kapasitas hakim dalam teknis peradilan, selain didapat dari pengalaman mengadili suatu perkara, juga didapat dari pendidikan dan pelatihan. Seorang hakim harus dapat menguasai hukum acara dengan baik dan benar dan ditegaskan kembali agar para hakim berhati-hati dalam menjankan tupoksinya yaitu menyelesaikan perkara yang ditanganinya agar putusan dapat dijatuhkan secara cepat, tepat dan bermanfaat”. Ujar Amran Suadi
Para peserta TOT menjalani kegiatan ini dengan santai namun serius dalam menyerap semua ilmu dari diskusi dan pemaparan para narasumber yang dihadirkan dengan tujuan agar mendapatkan hasil sesuai target dan harapan yang diinginkan. (RI/Tgr)