Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 1025

Pa Tenggarong Mengikuti Pembinaan Teknis Secara Virtual

pic patgr 09042021 2

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Jum’at (09/04/2021), para pimpinan dan aparatur negeri sipil Pangadilan Agama (PA) Tenggarong mengkiuti kegiatan pembinaan teknis secara virtual yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor: 36/WKMA.NY/UND/2/2021, tanggal  30 Maret 2021 yang mengundang 4 (empat) linkungan peradilan dibawah Mahkamah Agung RI baik itu tingkat banding maupun tingkang pertama ditambah dengan pengadilan pajak.

Kegiatan pembinaan teknis ini dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 8 s/d 10 April 2021 yang bertempat di Hotel  Sheraton Bali Kuta Resort, Bali berdasarkan Surat Undangan Nomor: 30/WKMA.NY/UND/2/2021, tanggal  30 Maret 2021 yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan MA-RI, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dikutip dari www.mahkamahagung.go.id, dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH mengatakan bahwa sebagaimana himbauan dari pemerintah yang menghimbau agar tidak melakukan mudik lebaran pada tahun ini. Sebagai aparatur Negara dibidang penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat pada umumnya, oleh karena itu “saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik”, ucap ketua mahkamah agung.

pic patgr 09042021 3

Lebih lanjut, dalam sambutannya ketua Mahkamah Agung menyampaikan 8 hal  penting yang perlu disampaikan: pertama, mengenai penerapan Perma 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Kedua, implementasi Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidahaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiga, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Keempat, respons atas terbitnya UU Cipta Kerja. Kelima, SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Keenam, keluhan yang datang dari para pihak yang berperkara karena putusan yang diucapkan oleh hakim tidak begitu jelas terdengar atau uraian pertimbangan yang diucapkan sulit untuk difahami. Ketujuh, anggaran proyek. Kedelapan, perlu mengingatkan kembali kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, ketua Mahkamah Agung berpesan agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena “apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.” Ucap Ketua Mahkamah Agung. (RI/Tgr)

 

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024