Metode Ijtihad Prof. KH. Ibrahim Hosen, LML
“Menfikihkan Nas Qoth’iy”
Oleh: Zainal Abidin, S.Sy.1
Pemikir seperti Kiai Ibrahim Hosen tercatat sebagai aset langka pakar hukum Islam Indonesia yang produktif mendobrak kejumudan pembaruan hukum Islam. Tidak asal dobrak, beliau melengkapi produk pembaruannya dengan kerangka metodologi yang kokoh. Pemikiran-pemikirannya tentang persoalan hukum seringkali melahirkan kontroversi di kalangan ulama dan sarjana hukum Islam. Metode ijtihad untuk melakukan pembaharuan hukum Islam Ibrahim Hosen secara umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut: pemahaman kontekstual terhadap al-Qur’an dan Hadis, pendekatan Ta’aqquly, konsep Ijma’, pendekatan zawajir pada hukum pidana, implementasi maslahah mursalah, penerapan kaidah irtikabu akhaffu al-dhararain, implementasi sad al-dhari’ah, dan memfikihkan nas qoth’iy. Tulisan ini tidak akan membahas seluruh metodologi ijtihad Ibrahim Hosen, yang dibahas hanya mengenai pendekatan “menfikihkan nas qoth’i” dengan menggunakan metode penelitian kualitatif bersumberkan data dokumen sejumlah karya; buku dan artikel yang membahas dan/atau merupakan hasil penelitian mengenai pemikiran atau metode ijtihad Ibrahim Hosen. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa yang qoth’iy menurut Ibrahim Hosen adalah normanya, bukan hudud-nya. Karena setiap rumusan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah terdiri dari dua unsur, yaitu: (1) unsur pertama berisi ketentuan normatif, bersifat abadi dan universal, berlaku untuk semua tempat dan waktu, tidak berubah dan tidak dapat diubah, dan (2) unsur kedua berisi ketentuan hudud, sifatnya elastis, sesuai dengan waktu, tempat dan kondisi sosial.
1 dari 17 halaman
Download artikel ini