Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

Written by Super User on . Hits: 2113

 
 
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
 

Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan ppid berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan ppid, dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada komisi infor­masi yang berwenang sesuai ketentuan dalam pasal 6 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  3. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhun khusus dapat mengajukan per­mohonan secara lisan dengan datang langsung ke komisi informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan per­mohonan dalam formulir yang telah disediakan.
  4. Formulir atau surat permohonan sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:
    – Identitas pemohon.
    – Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan.
    – Hal yang dimohon untuk diputus oleh komisi informasi.
  5. Pemohon wajib meyertakan dokumen kelengkapan permohonan se­bagai berikut:
    – Identitas pemohon yang sah.
    – Permohonan harus disertai dengan surat kuasa apabila pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa.

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024