NO. |
PERATURAN |
KETERANGAN |
1. |
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; |
|
2. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung; |
|
3. |
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009; |
|
4. |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
5. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; |
|
6. |
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik; |
|
7. |
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan; |
|
8. |
Surat Keputusan Ketua Mahakamah Agung RI. Nomor 76/KMA/SK/VI/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan; |
|
9. |
Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA-NY/SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung RI. |
|
10. |
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 17/Dj.A/SK/VII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama. |