Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 1884

pic patgr 26042019 1

Perceraian dan Komunikasi dalam Keluarga

Oleh:Samsul Zakaria, S.Sy., M.H.

Calon Hakim di PA Kab. Malang Kelas 1A

Ada satu anekdot tentang perbedaan Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Urusan Agama (KUA). “Kalau datang ke PA bawaannya sedih karena mau cerai. Kalau ke KUA seneng karena mau nikah,” demikian bunyi anekdot tersebut. Dalam batas tertentu, anekdot tersebut benar. Namun perlu diingat bahwa yang datang ke PA tidak selalu karena perceraian. Dan PA bukanlah lembaga yang tugasnya menceraikan orang.

            Perceraian adalah jalan terakhir ketika ragam solusi untuk memperbaiki rumah tangga tidak mungkin ditempuh lagi. Adapun pernikahan tersebut jika dipertahankan justru mendatangkan atau melanggengkan mudharat baik bagi salah satu pihak (suami atau isteri) atau keduanya. Karenanya, Hakim PA tidak ujug-ujug mengabulkan gugatan perceraian sebelum mempertimbangkan bukti-bukti yang dihadirkan dan fakta-fakta persidangan.


 Artikel ini sebelumnya telah terbit di rubrik Opini Lombok Post, hal. 17, Jumat, 10 Januari 2020.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2022