Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 3262

YURISPRUDENSI TAHUN 2016: PERTIMBANGAN DAN KAIDAH HUKUM 9 PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI

Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 1972 tentang Pengumpulan Yurisprudensi menegaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga konstitusional yang berhak menghimpun dan mengumumkan yurisprudensi, bahkan badan-badan lain baik swasta maupun pemerintah tak dapat melakukan pengumuman yurisprudensi, kecuali kalau hal ini telah dibicarakan terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung RI. Dalam usaha memenuhi ketentuan SEMA Nomor 02 Tahun 1972 tersebut, Mahkamah Agung RI secara berkala melalui Biro Hukum dan Humas menerbitkan buku yang menghimpun putusan-putusan penting yang memuat kaidah hukum untuk dijadikan acuan dan pedoman sebagai yurisprudensi yang merupakan salah satu sumber hukum nasional di Indonesia.

Meskipun sistem hukum di Indonesia tidak mengenal yurisprudensi sebagai binding of precedent di mana pengadilan tingkat di bawah terikat dengan putusan pengadilan di atasnya, namun pada prakteknya yurisprudensi diakui mendapat tempat tersendiri dalam proses memeriksa dan memutus perkara di Indonesia. Putusan berkualitas merupakan putusan yang sarat dengan teori-teori keilmuan terutama bidang hukum formil maupun bidang hukum materil yang diaplikasikan secara tepat dan benar dalam persidangan, termasuk menggunakan yurisprudensi

Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2016 ini dihimpun berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 28/KMA/SK/II/2016 tentang Tim Penerbitan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting. Pada bagian summary buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2016 ini dijelaskan bahwa suatu putusan dapat dijadikan yurisprudensi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Putusan yang sudah teruji atau dibenarkan oleh Pengadilan Tertinggi (Mahkamah Agung);
  • Putusan Peninjauan Kembali (PK) sepanjang memenuhi syarat-syarat PK;
  • Persoalan hukum yang diputus belum diatur dalam peraturan perundang-undangan;

Kaidah hukum yang dimuat di dalam putusan-putusan penting ini diharapkan mampu memberikan pengaruh terhadap perbaikan sistem hukum di Indonesia dan dapat menjadi acuan dalam menyelesaikan perkara di pengadilan. Lalu apa saja kaidah hukum yang telah dirumuskan di dalam 9 (sembilan) putusan penting itu? Berikut ini adalah uraian ringkas duduk perkara disertai pertimbangan hukum untuk kesembilan putusan Mahkamah Agung tersebut, kemudian disusul dengan kaidah hukum yang termuat di dalamnya.

Download artikel ini

 

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2022