Gugatan Sederhana:
Mengenal Materi Perubahan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 dalam 500 Kata
Oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1
Ridwan Mansyur dan D.Y. Witanto (2017: 3) mendefinisikan gugatan sederhan sebagai suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang bersifat memutus dengan proses pemeriksaan yang lebih cepat dan sederhana dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang nilai kontrak dan kerugian materilnya telah ditentukan.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, ditegaskan bahwa waktu penyelesaian gugatan sederhana adalah 25 hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama sebagai wujud implementasi ‘asas cepat’.
Demikian pula ‘asas sederhana’ dapat dilihat pada nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana baik itu perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah sebesar Rp 200.000.000,00.
Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah ‘keberatan’ yang diajukan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak ada lagi upaya hukum lainnya, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Ahmad Fikri Assegaf, 2019).
Gugatan sederhana pada tahun 2015 yang diterima pengadilan hanya berjumlah 13 perkara dan tahun 2016 berjumlah 762 perkara. Namun pada tahun 2017 jumlahnya meningkat drastis, yaitu sebanyak 3,351 dan terus mengalami pertumbuhan eksponensial di mana pada tahun 2018 mencapai 6,464 perkara.
Syamsul Ma’arif (2019) menilai kondisi ini sebagai indikator yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan biaya ringan di kalangan usaha kecil menengah.
Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Berikut beberapa meteri perubahan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 (Perma 4 Nomor 2019), yaitu:
Pertama, kenaikan batas nilai gugatan materil. Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menaikkan nilai gugatan materil dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi Rp 500.000.000,00.
Kedua, penghapusan batas domisili. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah hukum penggugat dengan menunjuk kuasa, kuasa insidentil atau wakil yang beralamat yang sama dengan wilayah hukum tergugat.
Download artikel ini
Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2