Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 6561

Gugatan Sederhana:

Mengenal Materi Perubahan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019 dalam 500 Kata

Oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1

 

Ridwan Mansyur dan D.Y. Witanto (2017: 3) mendefinisikan gugatan sederhan sebagai suatu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang bersifat memutus dengan proses pemeriksaan yang lebih cepat dan sederhana dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang nilai kontrak dan kerugian materilnya telah ditentukan.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015, ditegaskan bahwa waktu penyelesaian gugatan sederhana adalah 25 hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama sebagai wujud implementasi ‘asas cepat’.

Demikian pula ‘asas sederhana’ dapat dilihat pada nilai gugatan materil dalam gugatan sederhana baik itu perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum adalah sebesar Rp 200.000.000,00.

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana adalah ‘keberatan’ yang diajukan kepada ketua pengadilan yang memutus perkara. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak ada lagi upaya hukum lainnya, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (Ahmad Fikri Assegaf, 2019).

Gugatan sederhana pada tahun 2015 yang diterima pengadilan hanya berjumlah 13 perkara dan  tahun  2016  berjumlah  762  perkara.  Namun  pada  tahun  2017  jumlahnya  meningkat drastis, yaitu sebanyak 3,351 dan terus mengalami pertumbuhan eksponensial di mana pada tahun 2018 mencapai 6,464 perkara.

Syamsul Ma’arif (2019) menilai kondisi ini sebagai indikator yang menunjukkan adanya kebutuhan mendesak terhadap penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana dan biaya ringan di kalangan usaha kecil menengah.

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Berikut beberapa meteri perubahan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 (Perma 4 Nomor 2019), yaitu:

Pertama, kenaikan batas nilai gugatan materil. Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 4 Tahun 2019 menaikkan nilai gugatan materil dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum menjadi Rp 500.000.000,00.

Kedua, penghapusan batas domisili. Pasal 4 ayat (3a) Perma Nomor 4 Tahun 2019 membolehkan penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat yang berdomisili di luar wilayah  hukum  penggugat  dengan  menunjuk  kuasa,  kuasa  insidentil  atau  wakil  yang beralamat yang sama dengan wilayah hukum tergugat.

Download artikel ini

Atas pertimbangan itu, Mahkamah Agung RI menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2

Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024