Header                              

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Tenggarong Sebagai Instansi Yudikatif Dengan Keterbukaan Informasi Berpredikat Informatif

on . Hits: 7560

Hak Asuh Anak Pada Istri Murtad Pasca Terjadinya Perceraian:

Mengenal Putusan Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi dalam 500 Kata

Oleh: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.1

 

Salah  satu  tujuan  perkawinan  adalah  membentuk  keluarga  yang  bahagia  dan  kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit dari pasangan suami isteri yang memilih untuk memutuskan mitsaqan ghalidzan (ikatan yang sangat  kuat)  yaitu  institusi  perkawinan  tersebut.  Banyak  kasus  perkawinan  yang  harus berakhir di tengah jalan karena berbagai alasan.

Persoalan keretakan rumah tangga tidaklah sesederhana bercerai di muka pengadilan lalu selesai karena banyak permasalahan yang terkait akibat perceraian tersebut, seperti anak yang masih dalam masa persusuan yang hak asuhnya diperebutkan oleh ayah dan ibunya. Permasalahan menjadi semakin rumit ketika ibunya berpindah agama ke agama asalnya (murtad). Inilah duduk perkara dalam Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi tertanggal 16 Agustus 2016.

Hakim dalam putusannya menetapkan hak hadhanah (hak asuh) anak yang masih dalam masa menyusu tetap ada pada ibunya meskipun ibunya terbukti murtad sampailah anak tersebut mencapai usia 7 tahun. Pertimbangannya adalah maqasid syariah, di mana tujuan syariah untuk anak yang masih dalam periode penyusuan adalah memastikan jiwanya selamat dan tetap sehat. Dan ia bisa terwujud jika anak tersebut tetap diasuh oleh ibunya.

Perkara ini banding ke Pengadilan Tinggi Agama Palu. Dalam putusan Nomor 0020/Pdt.G/2016/PTA.PAL tertanggal 31 Oktober 2016, hakim tingkat banding menguatkan putusan hakim tingkat pertama dengan perbaikan bahwa hak asuh anak yang masih dalam masa menyusu tetap ada pada ibunya meskipun telah berpindah agama sampailah anak tersebut berusia 12 tahun.

Perkara ini selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dalam putusan Nomor 96K/Ag/2017 tertanggal 28 Februari 2017, hakim tingkat kasasi menguatkan putusan hakim tingkat pertama, yaitu: menetapkan hak asuh anak yang masih dalam masa penyusuan tetap ada pada ibunya meskipun ibunya terbukti murtad sampailah anak tersebut berusia 7 tahun.

Mahkamah Agung RI dalam pertimbangannya menegaskan, anak terperkara masih berusia 2 (dua) tahun lebih, sehingga membutuhkan pemeliharaan dan kasih sayang ibu kandungnya. Namun oleh karena ibu kandungnya terbukti telah kembali ke agamanya sebelum memeluk Islam (murtad), maka untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan anak terutama dalam hal pembentukan karakter dan akidah ke depan, hak hadhanah ibu kandungnya perlu dibatasi hanya sampai anak tersebut berusia 7 tahun, dan selanjutnya hak hadhanah anak tersebut ditetapkan di tangan ayah kandungnya tanpa membatasi hak ibu kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.

Putusan Pengadilan Agama Parigi Nomor 0117/Pdt.G/2016/PA.Prgi telah menarik perhatian dunia akademik. Setidaknya ada tiga skripsi dari tiga universitas berbeda yang membahas dan mengkaji putusan tersebut.

1 dari 2 halaman

Download artikel ini

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok whatsapp

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2024