Jum’at, 7 Okt 2016. Pukul 10.00 Wita. Bertempat di ruang aula sidang utama Pengadilan Agama Samarinda diadakan Sosialisasi Hasil Temu Wicara Kerjasama Mahkamah Agung RI, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang telah diselenggarakan pada tanggal 28 s.d 30 September 2016 di Balikpapan. Adapun yang mengikuti acara ini yaitu Bapak Drs. Tamimudari, M.H. Beliau menyampaikan bahwa Bank Indonesia dan OJK siap dipanggil oleh Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Materi yang disampaikan antara lain :
- UU RI Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2009
- UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana
- UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
- UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Mengupas Kebijakan Makroprudensial