Jum’at, 20 Januari 2017 pukul 08.00 WITA bertempat di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Samarinda, diadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan peserta yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, seluruh Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Samarinda, Pengadilan Agama Tenggarong, Pengadilan Agama Bontang dan Pengadilan Agama Sangatta;
Mengawali pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda kembali mengingatkan kepada seluruh peserta sosialisasi tentang azas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Pada dasarnya penyelesaian perkara di Peradilan Agama telah dibatasi dengan maksimal penyelesaian perkara paling lama 5 (lima) bulan, dan bila terdapat perkara yang persidangannya lebih dari 5 (lima) bulan harus dilaporkan ke Pengadilan Tingkat Banding tentang penyebab keterlambatan penyelesaian perkara tersebut. Tetapi masih saja ada Peradilan Agama dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama yang belum putus lebih dari 5 (lima) bulan tanpa ada laporan tentang alasan keterlambatannya ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda;
Guna mendukung azas peradilan tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung RI, khususnya dalam lingkup Kerja Kamar Perdata Agama beserta beberapa Ketua Pengadilan Tingkat Banding dilingkungan Peradilan Agama serta beberapa pakar Ahli Hukum Acara sempat berkumpul di Bandung guna membahas tentang Hukum Acara Ekonomi Syariah.
Namun berdasarkan masukan dari beberapa pakar Hukum Acara, dari pada memaksakan dibuatnya Hukum Acara Ekonomi Syariah, alangkah lebih bijak jika tata cara penyelesaian perkara Ekonomi Syariah disuun dalam bentuk PERMA (Peraturan Mahkamah Agung). Berdasarkan masukan tersebut, maka di PERMA tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah;
Tolak ukurnya adalah nilai gugatan materiil. Jika nilainya kurang atau sama dengan 200 juta, maka ditangani dengan cara sederhana. Sebaliknya, jika nilainya lebih dari itu, ditangani dengan cara biasa. Sebelumnya, sejak adanya UU 3/2006, seluruh sengketa ekonomi syariah, berapapun nilainya diselesaikan dengan cara biasa.
|
ASPEK |
CARA SEDERHANA |
CARA BIASA |
|
Nilai Gugatan |
Paling banyak Rp. 200 juta |
Lebih dari Rp. 200 juta |
|
Domisili para pihak |
Penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat tidak harus berdomisili di wilayah hukum yang sama |
|
Jumlah para pihak |
Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali punya kepentingan hukum yang sama |
Penggugat dan tergugat masing-masing boleh lebih dari satu |
|
Alamat tergugat |
Harus diketahui |
Tidak harus diketahui |
|
Pendaftaran perkara |
Menggunakan blanko gugatan |
Membuat surat gugatan |
|
Pengajuan bukti-bukti |
Harus bersamaan dengan pendaftaran perkara |
Pada saat sidang beragenda pembuktian |
|
Pendaftaran perkara, penunjukan hakim dan panitera sidang |
Paling lama 2 hari |
Paling lama 3 hari |
|
Pemeriksaan dan pemutus |
Hakim tunggal |
Majelis Hakim |
|
Pemeriksaan pendahuluan |
Ada |
Tidak ada |
|
Mediasi |
Tidak ada |
Ada |
|
Kehadiran para pihak |
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) Meski punya kuasa hukum |
Penggugat dan tergugat tidak wajib menghadiri setiap persidangan secara langsung (impersonal) |
|
Konsekwensi ketidak hadiran penggugat pada sidang pertama tanpa alasan yang sah |
Gugatan dinyatakan gugur |
Gugatan tidak dinyatakan gugur |
|
Pemeriksaan perkara |
Hanya gugatan dan jawaban |
Dimungkinkan adanya tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan |
|
Batas waktu penyelesaian perkara |
25 hari sejak sidang pertama |
5 bulan |
|
Penyampaian putusan |
Paling lambat 2 hari sejak putusan diucapkan |
Paling lambat 7 hari sejak putusan diucapkan |
|
Upaya hukum dan batas waktu penyelesaiannya |
Keberatan (7 hari sejak majelis hakim ditetapkan) |
Banding |
|
Batas waktu pendaftaran |
7 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
14 hari sejak putusan diucapkan atau diberitahukan |
|
Kewenangan pengadilan tingkat banding dan MA |
Tidak ada |
Ada |
Sesi Tanya jawab :
|
Dr. Alyah Salam, M.H (Hakim PA.Samarinda)
(Tidak bisa, sementara Perma ini khusus untuk perkara ekonomi syariah (Panggilan pertama wajib 3 hari kerja. Untuk sidang selanjutnya boleh atas kesepakatan para pihak, 25 hari kerja dihitung dari sidang 1) (Panitera dapat menghubungi pihak berperkara untuk mengajukan pencabutan perkaranya) |
|
Iman Sahlani, S.Ag (Panitera PA.Sangatta) (Dapat mengajukan perkara baru lagi. Tidak ada upaya keberatan untuk perkara gugur, no, coret tidak dapat diterima. Maka harus ajukan perkara baru lagi) (keberatan, tidak ada upaya hukum) |
|
Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.HI (Hakim PA.Tenggarong) Untuk OJK, Hakim tidak terikat oleh lembaga lain. Jadi tidak perlu untuk mencari tahu tentang investigasi OJK. Hakim tidak bertanggung jawab atas kesepakatan damai yang dibuat para pihak jika tidak dilapor oleh hakim. Bila ada laporan dari pihak, bisa dibuat akta perdamaian oleh Hakim. |
|
Arwin Indra Kusuma, S.HI (Hakim PA.Sangatta) (Arbitrase merupakan pilihan para pihak untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan. Tidak ada kewajiban bagi para pihak untuk menyelesaikan perkaranya di lembaga Arbitrase)
(benar, jika tidak ada eksepsi)
(Hanya factor kehati-hatian saja untuk pemanggilan, mengingat waktu yang hanya 25 hari kerja – ijtihad, tidak menutup kemungkinan ada pendapat lain) |
|
Muchammad Jusuf, S.H (Panitera PTA.Samarinda) Panggilan dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi (Pasal 8 PERMA 14 tahun 2016) |
|
Firlyanti Komalasari, S.HI (Hakim PA.Bontang)
(bila berkas tidak lengkap, panitera dapat memerintahkan pihak untuk melengkapi. Bila bukan gugatan sederhana, Panitera tetap menyerahkan pada Hakim dengan catatan dari Panitera)
(PHS tidak perlu ada penetapan sita karena barang telah menjadi agunan bank. |
|
Uray Gapima Aprianto, M.H (Wakil PA. Sangatta) Ada kesamaan pasal pada Bab.IV pasal 6 dan Bab VI pasal 4 (Benar ada kesamaan) |
Bapak Ketua PTA.Samarinda menyarankan Pengadilan Agama yang belum mempunyai aplikasi membuat gugatan, disarankan menggunakan Anjungan Gugatan Mandiri (AGM) Agm v.Beta yaitu aplikasi sederhana yang di buat oleh Tim IT PA.Bontang. untuk memudahkan membuat gugatan sederhana.
-
Kebutuhan hardware