Pemaparan dan Arahan dari Pendamping Zona Integritas dan APM Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur di Pengadilan Agama Tenggarong

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Kamis, 22 Agustus 2019, pukul 14.00 WITA bertempat di ruang sidang I, Pengadilan Agama Tenggarong melaksanakan Pemaparan dan Arahan dari Pendamping Zona Integritas dan APM dari Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur. Acara dihadiri oleh semua koordinator area ZI beserta anggotanya.

Acara dipimpin oleh Wakil Ketua PA Tenggarong Bapak Drs. H. Ahmad Fanani, M.H. Dan didampingi oleh Ibu Ni Wayan Dhika Rulia S.E (Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan) dan Dessy Mustika S.H. (staf PTA Kaltim). Bapak Wakil Ketua menyampaikan sangat senang dengan adanya arahan dan pendampingan Zona Integritas, karena selama ini masih menerawang.

Ibu Dessy Mustika S.H. memberikan penjelasan teori mengenai ZI. Tujuan dari ZI adalah bebas KKN yaitu WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani), efisiensi dan efektifitas kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat. Beliau juga menjelaskan tahapan ZI mulai dari AREA I Manajemen Perubahan untuk merubah pola pikir dan budaya kerja. Setelah siap dengan perubahan pola pikir kemudian dilanjutkan ke AREA II Tata Laksana. Poin penting dari AREA II adalah SOP. Selanjutnya AREA III SDM, bagaimana mengelola sumber daya manusia yang dimiliki dan mengakomodasi peningkatan kompetensi. Selanjutnya AREA IV Akuntabilitas Kinerja, setelah mencanangkan dari AREA I, II, dan III kemudian diukur kinerjanya. Dan AREA V Pengawasan, dibuatkan layanan pengaduan. Dan AREA VI Kualitas Pelayanan Publik, dibuatkan survei mandiri kepada masyarakat. Beliau juga menyampaikan untuk memaksimalkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dan 3S (Senyum, Salam, Sapa). Dan segera dipersiapkan eviden sebanyak mungkin.
Kemudian acara diakhiri dengan foto bersama.
