Tausiah Jum’at di Pengadilan Agama Tenggarong

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jum’at 15 November 2019, Pengadilan Agama Tenggarong melaksanakan tausiah setelah sholat ashar. Dalam kesempatan tersebut penceramahnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Bapak Drs. H. Ahmad Fanani, M.H.
Beliau menyampaikan manusia memiliki tugas penting yaitu beribadah. Dalam beribadah dapat dibagi menjadi dua, yaitu ibadah khusus dan ibadah umum. Ibadah khusus adalah ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan, contohnya adalah sholat. Karena sebuah kewajiban maka jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Ibadah umum adalah suatu kegiatan yang diridhoi oleh Allah SWT, contohnya adalah bekerja mencari nafkah untuk keluarga.
Ada orang yang giat bekerja mencari nafkah, akan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya untuk sholat. Maka pekerjaan yang dikerjakannya tidak termasuk sebagai ibadah karena melalaikan kewajibannya untuk sholat. Orang seperti itu sulit untuk melaksanakan sholat. Untuk itu orang tersebut seharusnya bertobat, agar hati dan pikirannya tidak terasa berat untuk mengangkat kedua tangannya untuk takbir.