Tausiah Jum’at di Pengadilan Agama Tenggarong

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jum’at 14 Februari 2020, Pengadilan Agama Tenggarong mengadakan tausiah setelah sholat ashar di mushala Pengadilan Agama Tenggarong. Dalam kesempatan tersebut penceramahnya adalah Bapak Drs. H. Ahmad Syaukani.
Beliau menyampaikan sebuah hadits yang bunyinya “Manfaatkan lima perkara sebelum datang limar perkara”. Yang pertama waktu muda sebelum datang waktu tua. Manfaatkanlah waktu muda dengan rajin beribadah sehingga pada saat datangnya waktu tua masih bisa melakukannya karena sudah terbiasa.
Yang kedua adalah waktu sehat sebelum datang waktu sakit. Maskudnya adalah berbuat kebaikan pada saat waktu sehat, sebelum datangnya waktu sakit yang dapat menghalangi kita untuk berbuat kebaikan.
Yang ketiga adalah waktu luang sebelum datang waktu sibuk. Maksudnya adalah kita harus bisa memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Allah SWT sebelum datangnya waktu sibuk nanti di akhirat. Awal dari kehidupan di akhirat adalah di alam kubur. Jadi selama kita masih diberikan kesehatan gunakanlah waktu itu sebaik-baiknya.
Yang keempat adalah masa kaya sebelum datang masa kefakiran. Maksudnya adalah untuk memberikan hartanya kepada yang membutuhkan, misalnya membayar zakat, bersedekah.
Yang kelima adalah masa hidup sebelum datang kematian. Ketika manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali, ilmu yang bermanfaat, anak yang sholeh, dan harta yang diinfakkan di jalan Allah. Manfaatkanlah masa hidup kita ini untuk banyak beribadah dan berbuat kebaikan.