Tutup Tahun 2020, PA Tenggarong Adakan Rapat Koordinasi

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Jumat (11/12/2020) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan rapat koordinasi sekaligus mengevaluasi kinerja. Rapat ini merupakan rapat penutup akhir tahun 2020. Rapat yang bertempat di ruang media center ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. Seluruh unsur pimpinan hadir dalam rapat koordinasi tersebut termasuk para hakim, panitera, sekretaris dan seluruh pegawai PA Tenggarong.
Rapat tersebut diselenggarakan bertujuan mengevaluasi kinerja yang telah dilalui sepanjang tahun 2020, sekaligus membahas persiapan menyongsong tahun baru, tahun 2021. Program kerja seluruh unit PA Tenggarong dibahas secara menyeluruh, baik yang berkaitan dengan kepaniteraan maupun yang bersangkutan dengan kesekretariatan.
Salah satu agenda rapat koordinasi ini adalah kesiapan PA Tenggarong dalam rangka menyiapkan laporan bulanan yang harus siap dan diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur setiap tanggal 1 setiap bulan. Pelbagai usulan dan pembahasan dikemukakan dalam rapat koordinasi tersebut yang pada intinya adalah semua pihak berkomitmen dengan ketentuan bahwa laporan bulanan diserahkan setiap tanggal 1 untuk setiap bulan.
Agenda rapat selanjutnya yang dibahas dalam rapat koordinasi tersebut adalah upaya PA Tenggarong dalam usaha menaikkan penyelesaian perkara pada penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang biasa disingkat dengan singkatan: SIPP.
Penting diketahui, penyelesaian perkara adalah serangkaian kegiatan dalam rangka menuntaskan penanganan suatu perkara di pengadilan yang meliputi waktu proses persidangan, waktu putus perkara, waktu minutasi dan mengunggah putusan ke dalam situs web direktori Mahkamah Agung RI.
Proses penyelesaian perkara meliputi empat aspek; pertama, kegiatan proses persidangan; kedua, waktu putus; ketiga, waktu minutasi; dan keempat, proses mengunggah putusan ke dalam situs web direktori Mahkamah Agung RI (Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 137/DJA/HM.02.3/I/2019). Semua aspek ini harus dilakukan secara terukur dan direncanakan dengan baik.
“PA Tenggarong harus menunjukkan komitmen tinggi untuk menaikkan peringkat penyelesaian perkara di SIPP. Ini karena penyelesaian perkara merupakan salah satu indikator bahwa kita mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Wakil Ketua PA Tenggarong penuh antusias.
Agenda berikutnya yang tidak kalah penting mendapatkan perhatian adalah pembentukan koordinator kebersihan kantor yang berkaitan langsung dengan akses publik, seperti musalla, ruang tunggu dan halaman kantor. Setiap sektor yang berhubungan langsung dengan akses publik dibagi kepada sektor dan sektor dibentuk koordinator. Setiap koordinator memiliki anggota yang dipilih melalui proses pencabutan undi.
Wakil Ketua PA Tenggarong berharap bahwa dengan pembentukan koordinator yang bertanggungjawab terhadap kebersihan tersebut diharapkan tidak ada lagi pemandangan yang kotor di lingkungan PA Tenggarong. PA Tenggarong harus mampu memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang ke PA Tenggarong merasa nyaman dengan pemandangan lingkungan di sekitar area kantor ini.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh setiap pegawai PA Tenggarong dengan baik. Dengan demikian, kinerja dan pelayanan PA Tenggarong kepada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. (NH/Tgr)