Header                             

on . Hits: 1751

mengenal 10

HAKIM AGUNG IMAM ‘IZZUDDIN BIN ‘ABDUSSALAM

Penulis: Prof. Dr. Fu’ad Abdul Mun’im1

Penerjemah: Nor Hasanuddin, Lc., M.A.2

Sepanjang sejarah Islam, banyak sosok hakim hebat yang ternama. Dalam setiap memutus perkara, mereka hanya merujuk kepada syariat Allah. Putusan yang mereka hasilkan sarat dengan nilai-nilai keadilan yang mendobrak segala bentuk kezaliman. Mereka tidak pernah gentar menegakkan kebenaran, meskipun di hadapan pemimpin yang zalim walau harus mempertaruhkan jabatannya sebagai hakim. Salah seorang sosok hakim hebat itu adalah Hakim Agung Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam.

A. Riwayat Singkat ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam

Nama lengkapnya ‘Izzuddin bin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdussalam al-Salami. Ia lahir di Damaskus pada tahun 578 H dan dikenal dengan julukan Sultan al-‘Ulama (Pemimpin Para Ulama).

Berasal dari keluarga miskin menyebabkannya tidak mengecapi pendidikan di usia kanakkanak hingga remaja. Dalam kitab al-Thabaqat al-Kubra, al-Subki menceritakan bahwa keluarga ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam sangat miskin. Ia baru bisa menuntut ilmu di usia yang relatif tua. Ia tinggal di rumah penampungan khusus orang miskin yang berdekatan Masjid Damaskus.

‘Izzuddin bin ‘Abdussalam mempelajari ilmu fiqh kepada Fakhruddin bin ‘Asakir, usul fiqh kepada Saifuddin al-Amidi, hadis kepada Abu al-Qasim bin ‘Asakir, ‘Abdul Latif bin Isma’il bin As’ad al-Baghdadi dan lainnya. Kepakarannya dalam ilmu fiqh, usul fiqh, ilmu bahasa, tafsir dan hadis diakui oleh Ibn al’Imad dalam Syadzarat al-Dzahb.

Ia mengajar di Masjid al-Umawi, tepatnya di al-Zawiyah al-Ghazaliyah, yang merupakan tempat i’tikaf Imam al-Ghazali saat menetap di Damaskus. Setelah dilantik menjadi imam dan khatib tetap di Masjid al-Umawi, ‘Izzuddin bin ‘Abdussalam menghapus pelbagai praktik bid’ah, antara lain menghentikan hentakan pedang di atas minbar saat khutbah jum’at dan solat sunat ragha’ib.

Solat sunat ragha’ib adalah solat yang dikerjakan setiap malam jum’at pertama bulan Rajab yang diawali dengan puasa sunat pada siang harinya. Tujuan mengerjakan solat ini adalah agar dikabulkan segala hajat. Dalam al-Mawdhu’at fi al-Ahadits al-Mawdhu’ah, Ibn al-Jauzi menilai hadis solat sunat ragha’ib ini adalah palsu. Al-Tharthusyi menyatakan,  praktik solat sunat ini untuk pertama kalinya dilakukan di Baitul Maqdis pada tahun 80 H.

Halaman 1 dari 6

Unduh

Hubungi Kami

Gedung PA Tenggarong

PENGADILAN AGAMA TENGGARONG

Jl.Pesut, Kel.Timbau, Kec.Tenggarong, KAB.Kutai Kartangera
Kalimantan Timur

Telp: 0541-6667063

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Media Sosial :

fb instagram 1581266 960 720 instagram 1581266 960 720 tiktok

maps1 Lokasi Kantor

Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Tenggarong@2022