Pa Tenggarong Kembali Meraih Penghargaan
Dari Baznas Kabupaten Kutai Kartanegara
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Rabu (05/05/2021) atau yang bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 H, Ketua Pengadilan Agama (PA) Tenggarong, Rusdiana, S.Ag menghadiri kegiatan Kukar Berzakat, Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada UPZ OPD / BUMD, Penyerahan Santunan Kepada Mustahik Secara Simbolis yang diprakarsai oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Gerakan Cinta Zakat Kutai Kartanegara.
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
PA Tenggarong merupakai salah satu dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara. Bahkan semala 3 tahun terakhir ini pula, PA Tenggarong secara berturut turut menerima penghargaan dari BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai UPZ paling aktif mengumpulkan dan menyetorkan ZIS kepada BAZNAS Kabupaten Kutai Kartanegara.
Semoga PA Tenggarong tetap dapat menjaga konsistensinya dalam mengumpulkan dan menyetorkan ZIS tersebut sehingga dapat diterima oleh mereka yang berhak menerimanya, terutama di bulan ramadhan yang penuh berkah ini indahnya kebersamaan. [RI/Tgr]