Sidang Keliling dan Verifikasi Perkara di Balai Sidang Kecamatan Kota Bangun
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada tanggal 02 s.d. 03 dan 09 s.d. 10 Oktober 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan verifikasi ke Balai sidang Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. Hampir setiap minggu masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Bangun, Muara Muntai, Muara Wis, Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut dan Tabang mencari segala informasi maupun mendaftar perkara hingga bersidang di Balai Sidang Pengadilan Agama Tenggarong Kecamatan Kota Bangun.
Pada tanggal 02 s.d. 03 Oktober 2022 PA Tenggarong mengadakan sidang keliling maupun verifikasi perkara dengan masyarakat yang datang ke Balai Sidang Kota Bangun, dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Ibu Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. dan Majelis Hakim serta staf Pengadilan Agama Tenggarong. Sidang satu perkara dan ada dua perkara yang diterima saat proses verifikasi perkara, sedangkan yang lainnya masih pada tahap konsultasi saja. Konsultasi berupa pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal pengadilan agama merupakan perkara perdata tertentu bagi orang yang beragama islam.
Pada tanggal 09 s.d. 10 Oktober 2022 PA tenggarong mengadakan sidang keliling dan verifikasi perkara. Tim sidang keliling kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Bapak H. Samad Harianto, S.Ag., M.H. didampingi Majelis Hakim serta staf Pengadilan Agama Tenggarong. Perkara yang disidangkan ada lima perkara sedangkan perkara yang diverifikasi ada dua perkara. Sidang keliling ini memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan karena luasnya wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong. Selain itu juga, kegiatan ini sebagai media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat. (s_stn)