Aanmaning Perkara Eksekusi Berhasil dengan Kesepakatan Perdamaian
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Selasa, 25 Oktober 2022, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Ibu Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. dan didampingi Panitera Bapak H. Mursidi, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Rapat Pimpinan PA Tenggarong.
Salah satu tahapan perkara eksekusi adalah aanmaning atau teguran kepada termohon eksekusi untuk melaksanakan eksekusi. Namun dalam aanmaning juga diupayakan perdamaian agar isi putusan dapat dilaksanakan secara sukarela tanpa perlu eksekusi. Proses aanmaning yang ditempuh oleh para pihak yang pemohon eksekusi dan termohon eksekusi berjalan dengan lancar. Kedua belah pihak dipanggil dan dipertemukan untuk sama-sama memahami kembali amar putusan berkekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan. Setelah difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan.
Kedua pihak sepakat berdamai, hal ini dibuktikan dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian oleh pemohon, termohon dan kuasa hukum masing-masing pihak disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong. Para pihak sepakat membagi harta bersama yang terdiri dari 4 (empat) objek, 2 (dua) diantaranya yakni rumah dan tanah dan kedua belah pihak masing-masing memperoleh 1 (satu) objek. Sementara harta berupa perlengkapan rumah tangga diserahkan oleh pemohon eksekusi kepada termohon eksekusi. Pengadilan Agama Tenggarong akan selalu berusaha untuk mengedepankan upaya-upaya perdamaian untuk penyelesaian perkara yang ada.(s_stn)