Sidang Perkara Wilayah Pinggiran (Si-Rawing) Efektif Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari Senin, 28 November 2022 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengadakan kegiatan Sidang Perkara Wilayah Pinggiran (Si-Rawing) di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tepatnya di Desa Selerong. Kegiatan ini merupakan program kerja unggulan Pengadilan Agama Tenggarong yang lebih dikenal dengan Sidang Keliling yang rutin dilaksanakan setiap minggunya baik di balai sidang yang sudah ada maupun ke daerah pelosok lainnya sesuai animo masyarakat yang diajukan desa atau kelurahan yang membutuhkan untuk difasilitasi PA Tenggarong. Setelah sebelumnya diadakan verifikasi, maka perkara yang memenuhi syarat pada dapat mengikuti persidangan luar gedung hari ini (28/11/2022) bertempat di Balai Desa, Desa Selerong.
Masyarakat banyak terkendala jauhnya jarak antara Kecamatan Sebulu dengan Kantor Pengadilan Agama Tenggarong, yakni memakan waktu sekitar dua jam sehingga banyak masyakarat yang mengurungkan niatnya untuk berperkara. Maka atas inisiasi Pejabat Desa Selerong PA Tenggarong mengadakan kegiatan sidang luar gedung agar memudahkan masyarakat dalam berperkara khususnya perkara isbat nikah.
Perkara isbat nikah yang disidangkan sebanyak 43 Perkara. Jumlah tersebut menunjukkan sangat banyak masyarakat yang antusias berperkara dalam satu desa, belum lagi di desa atau kecamatan lainnya. Adanya kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan prima Pengadilan Agama Tenggarong yang selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menjangkau seluruh masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara.(s_stn)