Pelaksanaan Lelang Eksekusi Pengadilan PA Tenggarong
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada tanggal 14 September 2023 Pengadilan Agama (PA) Tenggarong melaksanakan lelang eksekusi secara open bidding, dimulai pukul 13.00-14.00 waktu server aplikasi lelang melalui internet sesuai WIB atau pukul 14.00-15.00 WITA. Lelang berdasarkan putusan/penetapan pengadilan atas nomor perkara 1/pdt.eks/2023/PA.Tgr yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda. Hadir Panitera PA Tenggarong dan staf, Petugas lelang KPKNL Samarinda, pihak Bank Syariah Indonesia (BSI) Jakarta Pusat dan Kuasa Hukum Pihak Berperkara.
Lelang dilakukan terhadap aset berupa sebidang tanah di Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa dan sebidang tanah di Kelurahan Dondang, Kecamatan Muara Jawa. Adapuh hasil dari lelang tersebut, hanya satu objek yang mendapatkan penawaran hingga berhasil di lelang sedangkan satu objek lainnya tidak berhasil di lelang karena tidak mendapatkan penawaran.
Eksekusi sendiri adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa. Terhadap hasil putusan eksekusi maka dalam pelaksanaannya terdapat aset-aset yang harus dilikuidasi melalui lelang dengan bantuan KPKNL. PA Tenggarong selalu berusaha melaksanakan putusan pengadilan dengan sebaik-baiknya agar tercipta keadilan bagi para pihak berkara.(s_stn)