Sidang Keliling Lagi? PA Tenggarong Menyambangi Desa Muara Badak Ilir
Menyidangkan Perkara Isbat NIkah
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Pada Hari ini (25/01/2024) Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali melaksanakan Sidang Keliling, Tim Sidang Keliling dikoordinatori langsung Ketua PA Tenggarong Ibu Reny Hidayati, S.Ag., S.H., M.H.I. bertempat di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Perjalanan menempuh waktu 3 (tiga) jam untuk menuju lokasi kegiatan, tiba tepat pukul 8 (delapan) pagi semua petugas langsung bergerak pada tugasnya masing-masing dan bergegas membuka registrasi peserta sidang isbat nikah. Masyarakat mulai memadati tempat duduk didalam gedung serba guna yang telah disiapkan perangkat desa.
Sebanyak 28 perkara yang diajukan para pihak di Desa Muara Badak Ilir dan sekitarnya, ada yang kabul dan ada yang ditolak. Ketua dalam sambutannya telah mensosialisasikan proses persidangan yang diamna para pihak tidak perlu khawatir apapun hasill sidangnya, semua pihak tetap akan memperoleh putusan pengadilan yang akan menjadi syarat dalam penerbitan dokumen pernikahan. Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) turut hadir membantu memberikan layanan setelah para pihak menerima produk pengadilan. Semua petugas mengulas senyum dalam memberikan layanan masing-masing sembari dengan gesit menyelesaikan produknya untuk langsung diserahkan pada saat itu juga kepada masyarakat.
Adapun sebelum kegiatan hari ini dimulai dilakukan pembukaan oleh Kepala Desa Muara Badak Ilir lalu sambutan dilanjutkan dengan sambutan Sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Tenggarong. Warga Desa Sebuntal bergembira dengan adanya kegiatan hari ini, tanpa biaya dan tanpa perlu menempuh perjalanan panjang bisa mendapatkan dokumen hukum yang sah. Kedepannya kegiatan ini harus terus berlanjut dan sampai hingga pelosok Kukar demi memberikan pelayanan yang excellent.(s_stn)