Diseminasi dan Bimbingan Teknis Pengiriman Dokumen Kasasi/PK ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata
Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id
Tenggarong, 13 Juli 2020, Pengadilan Agama Tenggarong menghadiri undangan Diseminasi dan Bimbingan Teknis pengiriman Dokumen Kasasi/PK ke Mahkamah Agung dan Penanganan Bantuan Teknis Hukum dalam Masalah Perdata untuk Hakim dan Panitera Pengadilan Tingkat Pertama dan banding di wilayah Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara online melalui zoom meeting. Acara diadakan di ruang Command Center Pengadilan Agama Tenggarong. Acara diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Yang Mulia Bapak Drs. H. Ahmad Fanani, M.H., Hakim PA Tenggarong Bapak Drs. H. Arifin, S.H., M.H., Panitera PA Tenggarong Bapak Muhammad Rizal, S.H. beserta panitera muda.
Acara dimulai pukul 10.00 WITA, acara pertama adalah pengarahan Panitera Mahkamah Agung tentang kebijakan baru administrasi penanganan perkara di Mahkamah Agung oleh YM Bapak Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum. Beberapa hal penting yang beliau sampaikan adalah :
- Pengalihan seluruh proses penanganan perkara di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung;
- Prosedur baru pengiriman berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung;
- Standarisasi klasifikasi perkara pidana umum dan pidana khusus di Mahkamah Agung;
- dan petunjuk pengiriman berkas pada saat kondisi darurat.
Acara selanjutnya adalah penanganan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata yang disampaikan oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Ibu Lefianna H. Ferdinandus, S.H., M.H. Berikut poin-poin yang disampaikan :
- Penyampaian surat rogatori;
- Alur rogatori masuk dan keluar di Indonesia;
- Permohonan bantuan rogatori internasional;
- Prosedur operasional standar penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata;
- Pemanfaatan website rogatori online monitoring;
Kemudian acara dilanjutkan dengan membahas permasalahan yang ditemukan dalam pengiriman berkas dan penyampaian bantuan pemberitahuan ke luar negeri yang disampaikan oleh YM Asep Nursobah selaku Hakim Yustisial Mahkamah Agung.