Nomor: 7/Siaran Pers/VII/2021
Untuk Segera Diterbitkan
Tenggarong, 28 Juli 2021
PA Tenggarong Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Selama 8 Hari
Tenggarong (Pengadilan Agama Tenggarong) – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor: B-1331/DINKES/065.11/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021 dan dalam usaha mencegah serta mengendalikan lonjakan pandemi Covid-19 yang terus mengkhawatirkan akhir-akhir ini di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pengadilan Agama (PA) Tenggarong mengambil langkah untuk menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 8 hari ke depan, yaitu mulai hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 s.d. 06 Agustus 2021.
Selama penerapan PPKM tersebut, PA Tenggarong mengambil beberapa kebijakan terkait pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang antara lain sebagai berikut:
Pertama, pendaftaran perkara baru harus daring melalui e-court yang dapat diakses melalui tautan: https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login, kecuali pendaftaran pengajuan upaya hukum yang meliputi verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali dan keberatan, tetap diterima secara tatap muka pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Tenggarong dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kedua, proses persidangan tetap berlangsung sesuai jadwal persidangan yang telah ditentukan. Dan kepada masyarakat dihimbau untuk melakukan pendaftaran sidang secara online melalui ‘Aplikasi Antrian Sidang’, agar tidak terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar pada saat persidangan berlangsung.
Ketiga, pelayanan pengambilan produk pengadilan baik pengambilan salinan putusan, salinan penetapan maupun pengambilan akta cerai, harus melalui fasilitas BIOTA (Ambil Produk Tanpa Antri) yang dapat anda akses melalui tautan: http://w-drivethru.pa-tenggarong.go.id/
Keempat, pengambilan sisa panjar perkara dan registrasi kuasa khusus, kuasa istimewa dan kuasa insidentil tetap dilayani secara tatap muka pada PTSP PA Tenggarong dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kelima, bagi masyarakat yang ingin berkonsutasi, PA Tenggarong menyediakan layanan daring melalui akun instagram: pa_tenggarong, akun facebook: PA Tenggarong, whatsapp pada no.: 0822-52703672, PTSP Online pada tautan: dan no. telp: 0541-6667063.
Langkah-langkah ini diambil dalam rangka menghindari terjadinya kerumunan masyarakat di sekitar Kantor PA Tenggarong dan memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki tahap yang sangat mengkhawatirkan. [Humas/Tgr]
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Pengadilan Agama Tenggarong. Telepon: 0541-6667063; Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.; Website: https://pa-tenggarong.go.id/